Etika dan Malpraktik

ETIKA PUBLIKASI DAN PERNYATAAN MALPRAKTIK

Pendahuluan
Publikasi artikel dalam jurnal ilmiah yang ditelaah sejawat (peer-reviewed) merupakan elemen penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang dihormati. DITAS berkomitmen untuk memastikan standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk mencegah malpraktik publikasi. Semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan (penulis, editor jurnal, mitra bestari/reviewer, dan penerbit) harus menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan berdasarkan Pedoman Praktik Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics).

1. Tugas Editor

  • Keadilan: Editor mengevaluasi naskah berdasarkan isi intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

  • Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang masuk kepada siapa pun selain penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lainnya, dan penerbit.

  • Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang harus diterbitkan. Validasi karya tersebut serta kepentingannya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendasari keputusan tersebut.

2. Tugas Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kontribusi pada Keputusan Editorial: Tinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah.

  • Ketepatan Waktu: Setiap reviewer yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan naskah tidak mungkin dilakukan tepat waktu harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.

  • Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin editor.

  • Standar Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperbolehkan. Reviewer harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung.

3. Tugas Penulis

  • Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya.

  • Akses Data: Penulis mungkin diminta memberikan data mentah terkait naskah untuk tinjauan editorial dan harus siap memberikan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan.

  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal tersebut harus dikutip dengan benar.

  • Publikasi Ganda atau Berulang: Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang mendeskripsikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama.

  • Kepengarangan (Authorship): Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan.